PPDB SMA Tahun Ajaran 2022/2022

287949717_5340149309383319_5230848412354659188_n
Picture of Kesiswaan Smansago
Kesiswaan Smansago
Share this post:

29 Juni sampai dengan 1 Juli 2022 adalah jadwal pendaftaran SMA/SMK Tahun Ajaran 2022/2023. Berikut adalah Alur Pendaftaran Peserta Didik Baru Online. Dilansir dari //ppdb.jatengprov.go.id/

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id .
  2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

Melakukan pembuktian berkas pendaftaran pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :

  1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
  2. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada Jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan yang dimaksud sedikitnya antar kabupaten/kota.
  3. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
  4. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
  5. Surat kematian yang diterbitkan oleh keterangan yang ada, dilampiri surat yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
  6. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
  7. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
  8. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
  9. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
  10. Kartu Keluarga (KK).
  11. Akta Kelahiran.
  12. Daftar nilai rapor (sesuai dengan bentuk).

Berkas-berkas pendaftaran dilakukan oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan jika sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara berani akan memperoleh nomor pendaftaran.Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

PILIHAN PENDAFTARAN

SMA Negeri

Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :

  1. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
  2. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi jika memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
  3. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua

9 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas